Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksIndeks  PortalPortal  GalleryGallery  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
< class="" height="25"> Latest topics
» тест на диету бесплатно
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah Icon_minitimeWed Aug 03, 2011 11:36 pm by

» программы навигации
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah Icon_minitimeWed Aug 03, 2011 1:33 am by

» tramadol veterinary use and withdrawal
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah Icon_minitimeTue Aug 02, 2011 11:23 pm by

» Alternative Medicine Oklahoma City
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah Icon_minitimeTue Aug 02, 2011 12:12 am by

» google pagerank backlink service
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah Icon_minitimeMon Aug 01, 2011 5:48 am by

» get facebook likes xc
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah Icon_minitimeSun Jul 31, 2011 11:19 pm by

» When the first Whirlpool Duet album was released in December 2001
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah Icon_minitimeSun Jul 31, 2011 6:46 pm by

» buy facebook fan page f8
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah Icon_minitimeSun Jul 31, 2011 5:16 pm by

» cna certification
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah Icon_minitimeSat Jul 30, 2011 7:12 pm by

Top posters
frazybrazy
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_lcapInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_voting_barInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_rcap 
Admin
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_lcapInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_voting_barInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_rcap 
Galaticos
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_lcapInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_voting_barInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_rcap 
vice.president
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_lcapInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_voting_barInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_rcap 
hamdolo
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_lcapInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_voting_barInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_rcap 
bekz
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_lcapInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_voting_barInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_rcap 
Lightman
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_lcapInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_voting_barInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_rcap 
Mr.Mex
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_lcapInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_voting_barInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_rcap 
Slankiss Say Piss
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_lcapInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_voting_barInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_rcap 
soptoba
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_lcapInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_voting_barInvestasi Dalam Produk Perbankan Syariah I_vote_rcap 

 

 Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin



Jumlah posting : 17
Join date : 11.01.09

Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah Empty
PostSubyek: Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah   Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah Icon_minitimeMon Jan 19, 2009 10:37 am

Walau Indonesia sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam terbesar, produk keuangan berprinsip syariah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991. Prinsip syariah tidak hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk di pasar modal dan asuransi.
Anda tentu pernah mendengar istilah bank syariah, atau, lebih luas lagi ekonomi berbasis syariah. Bahkan boleh jadi, banyak di antara Anda yang sudah menggunakan jasa lembaga keuangan syariah. Sebagian dari Anda ada yang menganggap bank syariah hanya untuk komunitas muslim. Apakah benar demikian, bank syariah hanya diperuntukan bagi kaum muslim saja?
Maaf, Anda salah besar bila beranggapan seperti itu.
Bank Syariah sebenarnya berlaku untuk semua orang atau Universal. Syariah itu sendiri hanyalah sebuah prinsip atau sistem yang sesuai dengan aturan atau ajaran Islam. Siapa saja dapat memanfaatkan jasa keuangan bank syariah.
Ketika krisis moneter melanda Indonesia, medio 1997, sistem syariah telah memberikan manfaat bagi banyak kalangan. Tentunya Anda ingat, pada saat itu, suku bunga pinjaman melambung tinggi hingga puluhan persen. Akibatnya, banyak dari kalangan usaha yang tidak mampu membayar. Tapi, fenomena ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang menggunakan dana dari bank syariah. Para pengusaha tersebut tidak perlu membayar bunga sampai puluhan persen, mereka cukup berbagi hasil dengan bank syariah. Penentuan persentasi bagi hasil dilakukan di awal pengambilan pinjaman.

Prinsip-prinsip Dasar
Prinsip titipan atau simpanan—Al-wadi’ah
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas giro lain.
Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masya-rakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank.
Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance, tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.

Prinsip bagi hasil (Profit-sharing)
Al-Mudharabah
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Pola transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, al-mudharabah, diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja.
Dengan menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 –56 persen dari hasil investasi yang dilakukan oleh bank. Dalam hal bank konvensional, angka tersebut kira-kira setara dengan 11-12 persen.
Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modal untuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut. Misalkan, dari modal Rp.30 juta diperoleh pendapatan Rp.5 juta/bulan. Dari pendapatan tersebut harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, sebut saja Rp.2 juta. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan di muka, misalnya 60 persen untuk nasabah dan 40 persen untuk bank.

Al-Musyarakah
Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank konvensional sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda memiliki usaha dan ingin mendapatkan tambahan modal, Anda bisa menggunakan produk al-musyarakah ini. Inti dari pola ini adalah, bank syariah dan Anda secara bersama-sama memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama. Dalam bank konvensional, pembiayaan seperti ini mirip dengan kredit modal kerja.

Prinsip Al-Murabahah
Dalam skim ini, terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Misalkan Anda membutuhkan kredit untuk pembelian mobil. Dalam bank konvensional Anda akan dikenakan bunga dan Anda diharuskan membayar cicilan bulanan selama waktu tertentu. Di sektor perbankan, suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah.
Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia. Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip jual-beli, yang diistilahkan dengan Murabahah. Dalam hal ini, bank syariah akan membeli mobil yang Anda inginkan terlebih dahulu, kemudian menjualnya lagi kepada Anda. Tapi, karena bank syariah menalanginya dulu, maka pada saat menjual kepada Anda, harganya sedikit lebih mahal, sebagai bentuk keuntungan buat bank syariah. Karena bentuk keuntungan bank syariah sudah disepakati di depan, maka nilai cicilan yang harus Anda bayarkan relatif lebih tetap.
Tentunya masih banyak lagi prinsip-prinsip perbankan syariah, yang kami uraikan di atas merupakan prinsip-prinsip dasar yang umum dikenal di perbankan syariah.

Perbedaan Bank Syariah
Sepintas bila dilihat secara teknis, menabung di bank syariah de-ngan yang belaku di bank konvensional hampir tidak ada perbedaan. Hal ini karena, baik di bank syariah maupun bank konvensional diharuskan mengikuti aturan teknis perbankan secara umum. Akan tetapi bila diamati lebih dalam, terdapat beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya.
Perbedaan pertama terletak pada akadnya. Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadi’ah, karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
Perbedaan kedua terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karena itu bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan. Sebaliknya juga benar.
Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.
Perbedaan ketiga adalah sasaran kredit/ pembiayaan. Para penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut.
Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan simpanan dari masyarakat dibatasi oleh prinsip dasar, yaitu prinsip syariah Artinya bahwa pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis yang haram seperti, perjudian, minuman yang diharamkan, pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah.
Demikianlah ulasan kami kali ini seputar produk perbanak syariah. Semoga ulasan ini dapat menambah pengetahuan dan alternatif sarana investasi.


afro afro afro
Kembali Ke Atas Go down
https://raksyeforever.indonesianforum.net
 
Investasi Dalam Produk Perbankan Syariah
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Urgensi Standarisasi Akuntansi Perbankan Syariah

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: islamic :: ekonomi syariah-
Navigasi: